detikNews
Jika Dipulangkan, Walang Boleh Bawa Uang Hasil Ngemis Rp 25 Juta
Walang bin Kilon (54) bolehlah disebut 'bos' berkat hasil mengemisnya yang mencapai Rp 25 juta hanya dalam 15 hari saja. Meski dia diamankan aparat, tapi dia tetap berhak atas utang hasil meminta-minta belas kasihan itu.
Rabu, 27 Nov 2013 16:29 WIB







































