detikNews
Kerugian Konstitusional Pemohon Dipertanyakan Berbagai Pihak
Kerugian konstitusional atas berlakunya UU 5/1969 tentang Pencegahan Penodaan/penistaan Agama pemohon dipertanyakan berbagai pihak. Pemohon diminta menjelaskan alasannya mengajukan uji materi UU tersebut.
Kamis, 04 Feb 2010 18:11 WIB







































