MA menyunat hukuman koruptor Zulfadhli meski terbukti korupsi Rp 11,2 miliar. Hukumann eks anggota DPR itu disunat dari 8 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.
Tim hukum I Gede Aryastina alias Jerinx (Jrx) 'SID' ikut mengajukan permohonan kasasi di kasus 'IDI Kacung WHO' atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
MA tetap bekerja mengadili ribuan perkara untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol keselamatan terkait virus Corona.