Komisi Fatwa MUI menegaskan, mayat-mayat korban gempa dan tsunami di Aceh bisa dikuburkan langsung di tempat mereka ditemukan. Pemerintah bertanggung jawab atas penguburan itu.
Proses perdamaian yang diajukan pihak Reza Artammevia tampaknya berjalan kurang mulus. Selain pasal perjanjian yang belum disepakati, hingga kini Reza belum juga datang ke BP4.