Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dipusatkan melayani penerbangan berjadwal untuk rute domestik, dan hanya layani penumpang dengan kriteria ketat.
Pemerintah telah menetapkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Untuk mencegah pergerakan antarkota, pihak kepolisian akan menjaga 381 titik penyekatan.
Ombudsman RI memberikan catatan terhadap surat edaran Gugus Tugas COVID-19 Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
Pemerintah melalui Kemenhub resmi melarang seluruh transportasi beroperasi selama mudik Idul Fitri 2021. Meski begitu, Kemenhub beri sejumlah pengecualian.