detikNews
MA Vonis KPK Bayar Rp 100 Juta ke Koruptor Eks Hakim PN Jakpus
MA menangkan gugatan koruptor Syarifudin dan menghukum KPK membayar ganti rugi Rp 100 juta. Mantan hakim PN Jakpus itu dihukum 4 tahun penjara karena menerima suap saat menjadi hakim pengawas pailit.
Jumat, 13 Jun 2014 16:27 WIB







































