Menurut laporan, 9 negara Asia Tenggara termasuk Indonesia mendesak PBB untuk tidak mendukung usulan embargo atau penangguhan penjualan senjata ke Myanmar.
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng divonis nihil. Vonis nihil dijatuhkan karena terdakwa telah mendapat vonis 21 tahun pada perkara yang berbeda sebelumnya.
Sebelumnya, Imam meminta permohonan dirinya sebagai justice collaborator diterima oleh hakim. Dia berjanji akan membantu mengungkap aliran dana tersebut.