detikFinance
Korban PHK Bisa Ikut Program 'Gaji' hingga 3 Kali
Korban PHK yang sudah pernah menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa mengajukan manfaat program ini sampai 3 kali.
Rabu, 07 Apr 2021 18:07 WIB