KPU memutuskan menunda tahapan Pilkada. Keputusan tertuang melalui surat keputusan KPU Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Sulawesi Tengah ditunda akibat virus Corona (COVID-19). Pilada akan ditunda hingga wabah virus Corona berakhir.
Data terbaru, ada 369 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia. Kasus penyakit akibat virus Corona itu telah mengakibatkan 32 orang meninggal dunia.