detikNews
Cegah Tumpang Tindih Peraturan, Kemenkum HAM Undang Seluruh Kementerian
Tujuannya adalah menciptakan harmonisasi antar kementerian dan lembaga dalam membuat aturan agar tidak saling bertentangan satu sama lain.
Selasa, 17 Nov 2015 10:56 WIB







































