Pemerintah pusat telah melarang mudik tahun 2021 yang berlaku 6-17 Mei. Pemkot Surabaya akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah sudah memutuskan larangan mudik. Mengantisipasi pemudik, Pemkot Madiun menyiapkan ruang karantina di bangunan bekas penjara militer Jalan Ahmad Yani.
Larangan penyeberangan orang di Pelabuhan Merak ini berlangsung 6-17 Mei 2021. Pelabuhan hanya melayani penyeberangan barang, khususnya untuk pasokan pangan.
Aparat akan menerapkan penyekatan dan dibentuk check point di beberapa daerah Banten. Penyekatan dilakukan untuk menindak pemudik dan memaksa mereka putar arah.
Polda Metro Jaya akan menggelar operasi keselamatan jaya untuk tingkatkan kesadaran masyarakat terhadap prokes serta edukasi terkait larangan mudik Lebaran.