Kasun Ngawi berusia 50 tahun yang menikahi siri gadis memang licik. Sempat memerkosa, kasun berjanji memberi mahar pajero hingga tanah agar korban mau dinikahi.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema'at Eben Haezer.