detikFinance
Pengumuman! PNS Tak Boleh Pindah Instansi Minimal 10 Tahun Mengabdi
Pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat.
Rabu, 16 Feb 2022 10:00 WIB







































