KPU mengatakan paslon Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan dapat diberikan sanksi. KPU menyebut sanksi yang diberikan dalam setiap tahapan berbeda
Pemprov DKI Jakarta mengungkap dua tempat paling rawan penyebaran virus Corona. Dua tempat paling rawan tersebut adalah perkantoran dan komunitas warga.