DKI Jakarta telah turun level PPKM jadi Level 1. Beberapa perubahan aturan pun terjadi untuk menyesuaikan stasus penanganan virus Corona (COVID-19) tersebut.
Pemerintah menyatakan syarat karantina bagi pelaku perjalanan internasional (PPI) bakal berubah menjadi 3 hari. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.