Hakim menjatuhkan hukuman penjara untuk tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tol Japek II tahun 2016-2017. Mereka divonis 3 hingga 4 tahun penjara.
Djoko Dwijono dinyatakan melakukan korupsi dalam pembangunan Tol MBZ. Hakim menjatuhkan vonis terhadapnya. Berikut adalah fakta-fakta dari vonis tersebut.