detikNews
Banding Kandas, Deni Pemutilasi PNS Bandung Tetap Dihukum Mati
PT Semarang menolak permohonan banding Deni Prianto. Alhasil, ia tetap dihukum mati karena membunuh dan memutilasi PNS Kemenag Bandung, Komsatun Wachidah.
Minggu, 29 Mar 2020 13:02 WIB