Pemerintah telah menetapkan besaran gaji yang akan dipotong untuk Tapera yakni sebesar 3%. Begini hitung-hitungannya untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Gaji pekerja akan dipotong untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera). Potongan gaji ini menambah sederet iuran yang mengurangi penghasilan pekerja.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja informal yang tak menerima upah langsung dari perusahaan bakal diwajibkan untuk menjadi peserta.
Setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta Tapera akan melakukan tabungan sebesar 3% tiap bulannya. Lantas apakah Tapera bisa dicairkan? Ini Penjelasannya.
Niat baik pemerintah menuntaskan isu defisit perumahan rakyat. Tapi, tapi program Tapera rasanya tak peka akan realitas kehidupan sehari-hari masyarakat.