Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 01 dan 03.
MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini. Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka tak menghadiri sidang itu karena ngantor di Balai Kota Solo.