PT Tanjungkarang, Lampung, menguatkan hukuman kepada tiga bandar 45 kg sabu-30 ribu butir pil ekstasi. 1 orang dihukum mati dan 2 lainnya divonis seumur hidup.
Dua mafia sabu dari Lampung dihukum mati karena menjadi mafia sabu sebesar 41 kg. Jepri divonis mati oleh PN Tanjung Karang. Begitu juga dengan Munatsir.
Trio bandar narkoba dari Pekanbaru, Riau dihukum penjara seumur hidup karena terbukti menyelundupkan 24 kg sabu dan 28.995 butir pil ekstasi dari Malaysia.
PT Banda Aceh menguatkan hukuman mati pasutri Faisal Nur-Murziyanti dalam kasus penyelundupan sabu Malaysia-Aceh seberat 20 kg. Faisal beraksi dari bui.
Roy Kiyoshi menjalani sidang narkoba virtual dengan agenda putusan hari ini (12/8) di PN Jakarta Selatan. Ia divonis 5 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.