Ini kali pertama terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. Majelis hakim membebaskan dua terdakwa kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Majelis membebaskan Hotasi Nababan, eks Direktur Utama, dan bekas GM Pengadaan Pesawat Merpati, Tony Sudijarto.
Bukan cuma eks Dirut Merpati, Hotasi Nababan saja yang divonis tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Mantan GM Pengadaan Pesawat Merpati, Tony Sudijarto, juga dibebaskan dari dakwaan kasus penyewaan dua pesawat Merpati.
Pengadilan Tipikor Jakarta belum pernah sekalipun menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa. Namun itu tak membuat Hotasi Nababan putus harapan. Terdakwa kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Merpati ini masih berharap terjadi keajaiban.
PT Merpati Nusantara Airlines menyerahkan security deposito sebesar USD 1 juta kepada Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Setelah proses penyewaan dua pesawat batal, uang itu bukannya dikembalikan ke Merpati, justru masuk rekening bos TALG.
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Eddy OS Hiariej menyebut kasus gagal sewa pesawat Merpati seharusnya tidak disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya dua lembaga penegak hukum yakni KPK dan Mabes Polri tidak meneruskan perkara ini.
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil membela mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Sofyan menyebut kasus gagal sewa pesawat bukan kesalahan direksi Merpati.
Ahli keuangan negara, Erman Rajagukguk, menegaskan direksi PT Merpati Nusantara Airlines tidak dapat disalahkan dalam kasus gagal sewa pesawat Boeing. Ketiadaan pesawat yang dijanjikan pihak penyedia merupakan wan prestasi.
Merpati Nusantara Airlines (MNA) sedang tidak terbang bebas. Karena saat ini salah seorang mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan, sedang duduk sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat.