Pemerintah mengumumkan daftar terbaru status PPKM untuk daerah-daerah di luar Jawa dan Bali. Daftar wilayah itu tertera dalam Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021.
PPKM level 3 saat Natal dan tahun baru 2022 dibatalkan pemerintah pusat. Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah.