Tim pengacara Presiden AS, Donald Trump, mengajukan argumen terbaru yang menyebut pemakzulan Trump sebagai 'penyimpangan berbahaya' terhadap Konstitusi AS.
Sementara Indonesia masih berjuang untuk menekan jumlah penyebaran COVID-19, dua negara tetangga berwacana untuk melonggarkan perbatasan. Ini kesiapannya.