KPK tergelitik oleh pengakuan staf DPP PDIP, Kusnadi, yang menyebut perintah Hasto untuk 'menenggelamkan' dimaknai melarung pakaian, bukan terkait ponsel.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun bui. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti rintangi penyidikan tapi terbukti memberi suap kasus PAW Harun Masiku.