Polresta Mataram menetapkan AF, ketua yayasan ponpes, sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap mantan santriwati. Penyidikan terus berlanjut.
Hakim mengatakan Harvey Moeis meminta dana seolah-olah corporate social responsibility (CSR) ke smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah selaku BUMN.