detikNews
UU Pemda Halangi Aparat Periksa Kepala Daerah Tersangka Korupsi
Penggiat anti korupsi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Pasal 36 UU Pemda. UU Pemda tersebut dinilai menghalangi aparat ketika memeriksa Kepala Daerah yang berstatus tersangka korupsi.
Rabu, 28 Sep 2011 14:40 WIB







































