detikNews
Dituduh Rekayasa Penculikan, Pasangan AS Terima Ganti Rugi Rp 33 M
Dua tahun usai polisi meragukan laporan penculikan dan pemerasan, pelaku sesungguhnya ditangkap. Korban lantas menggugat dan mendapat ganti rugi Rp 33 miliar.
Sabtu, 17 Mar 2018 18:45 WIB







































