detikInet
Menkominfo Malu, Bertransaksi Elektronik dengan UU 'Primitif'
Menurut Menkominfo, transaksi elektronik sudah banyak dijalankan di Indonesia, tetapi undang-undang yang mengaturnya masih primitif. Malu, ketika ditanyakan negara lain.
Rabu, 01 Agu 2007 08:25 WIB







































