Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti pasal penghina pemerintah di RKUHP. Menurut Bivitri, pasal itu bersifat karet dan menguntungkan penguasa.
Rancangan KUHP rencananya disahkan bulan depan. Salah satu yang diatur adalah hukuman bagi perbuatan cabul sesama jenis kelamin atau 'perbuatan cabul LGBT'.
Draf final RKUHP sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi dan akan disahkan dalam hitungan hari. Dalam draf itu, tidak disebutkan bahwa LGBT sebagai tindak pidana.
PBNU meminta DPR dan Pemerintah segera mengesahkan RKUHP. Usulan itu merupakan keputusan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Muktamar Ke-34 NU di Lampung.
DPR menggelar rapat kerja terkait kelanjutan RKUHP hari ini. Rapat kerja itu rencananya akan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.