Sirkulasi tabloid 'Indonesia Barokah' masih belum tuntas menjadi kontroversi. Kini muncul lembaran yang disebut tabloid 'Pembawa Pesan' yang bikin deg-degan.
Tabloid Indonesia Barokah dipastikan bukan produk pers. BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno segera menempuh jalur hukum setelah keluarnya keputusan tersebut.
Tabloid Indonesia Barokah dipastikan bukan pers sebagaimana diputuskan Dewan Pers. Pengusutan mengenai tabloid Indonesia Barokah bisa dilakukan polisi.
Dewan Pers memutuskan tabloid 'Indonesia Barokah' tidak termasuk pers. Nama-nama 'wartawan' yang tertulis dalam tabloid juga tidak tercantum di data Dewan Pers.