Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap. Djoko Tjandra diduga beri suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar Rp 7 miliar.
Pengacara Djoko Tjandra tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (4/8) kemarin. Polisi menerbitkan surat panggilan kedua pada Jumat (7/8).
Massa mendemo Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait polemik rencana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR tentang buron Djoko Tjandra di masa reses.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menanggapi pencekalan ke luar negeri yang dilayangkan Polri terhadapnya. Dia menyebut hal tersebut wajar dilakukan.