Urusan utang piutang uang negara yang melibatkan Bambang Trihatmodjo, berlangsung sejak 1997. Saat itu Ayah Bambang, Soeharto, masih menjabat sebagai Presiden.
OJK mencabut izin usaha BPR Tebas Lokarizki, yang beralamat di Jl. Raya Tebas No.31, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Sebanyak 15 restoran dan hotel di Jakarta dinyatakan melanggar aturan PSBB. Mereka didenda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi PSBB.
"2 orang pelaku penyebar berita hoax yaitu CL (56) dan LL (29). Pelaku merekam video security yang jatuh sambil mengatakan terkena virus Corona," kata Audie.