Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani memastikan alokasi anggaran pulsa sebesar Rp 200.000 berlaku untuk seluruh PNS di semua kementerian/lembaga.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan virus Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.