detikNews
Kriminolog: Pemerkosa Dihukum Mati atau Dihukum Seumur Hidup
Alex Lailan dan dua temannya memperkosa Li, mahasiswi Binus. Ketiganya terjerat 12 tahun penjara. Hukuman itu seharusnya hukuman mati atau seumur hidup.
Jumat, 22 Feb 2008 16:28 WIB







































