Hakim menyebut Hermawan terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan jaksa, namun majelis hakim mengganggap tuntutan 5 tahun yang diajukan berlebihan.
Menlu Retno Marsudi melakukan pertemuan dengan Sekjen PBB Antonio Guterres dan Presiden Sidang Umum PBB kemarin. Salah satunya membahas pandemi COVID-19.