detikFinance
Wah! DP Kredit Motor Tak Bisa Lagi Rp 500.000
BI mengeluarkan ketentuan penerapan manajemen risiko pada bank yang memberikan kredit motor. Kini, down payment (DP) kendaraan bermotor roda dua wajib 25%.
Jumat, 16 Mar 2012 10:46 WIB







































