detikNews
MK: Tunda Pemberhentian Pimpinan KPK Hingga Uji Materi Usai
MK menggelar sidang putusan sela perkara 133/TUU VII/2009 tentang pengujian UU No 30 tahun 2002 mengenai KPK Pasal 32 ayat 12 butir c. MK meminta presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian pimpinan KPK hingga putusan akhir persidangan di MK keluar.
Kamis, 29 Okt 2009 10:15 WIB







































