Pandemi virus Corona (COVID-19) membuat badai pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di mana-mana. Akibatnya, angka kemiskinan di Indonesia kembali meningkat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan UU omnibus law cipta lapangan kerja tak menghapus kewajiban perusahaan dalam memberikan pesangon ke pegawainya.
Pemprov DKI Jakarta memperkirakan kerugian yang diakibatkan kemacetan di Jakarta dan sekitarnya meliputi Jabodetabek mencapai Rp 100 triliun per tahun.