detikNews
Menkum HAM: Yang Benar Saja Mengkritik Pengadilan Bisa Dipenjara 10 Tahun!
RUU Contempt of Court mengancam kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers. Ada ancaman 10 tahun penjara bagi pengkritik pengadilan.
Jumat, 11 Des 2015 01:12 WIB







































