detikInet
Pembobol Situs Polri Terancam Denda Rp 2 Miliar
Kementerian Kominfo merespons positif ajakan Polri untuk melacak pelaku pembobol situs www.polri.go.id. Jika tertangkap, pelaku siap-siap saja diancam hukuman pidana paling lama 8 tahun dan atau denda Rp 2 miliar.
Rabu, 18 Mei 2011 17:37 WIB







































