detikNews
MUI Sebut Salat Jumat 2 Gelombang Tak Sah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan melaksanakan salat jumat dua gelombang di masjid di masa new normal hukumnya tidak sah. Umat muslim cukup melaksanakan salat Zuhur jika tidak dapat melaksanakan salat jumat berjamaah di masjid.
Kamis, 04 Jun 2020 12:42 WIB







































