Pemkot Bandung melaksanakan PSBB proporsional. Selama PSBB ini restoran hingga kafe boleh buka dan sediakan makan di tempat, namun jumlah konsumennya dibatasi.
Saat new normal nanti, pembelian makan di rest area bisa untuk dibawa pulang maupun makan di tempat. Nah, untuk makan di tempat ada syaratnya, apa saja?
Saat pemerintah menggelorakan new normal, Pemkot Kediri lebih dulu menerbitkan aturan pengendalian hiburan dan perdagangan. Bahkan sudah diterbitkan perwali.