Dalam draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab III tentang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 17, penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun kena PPh 35%.
Pandemi COVID-19 cukup berpengaruh terhadap realisasi pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Sumedang. Sampai saat ini realisasi PAD baru mencapai 52,31%.