detikNews
Kabulkan PK Praperadilan yang Diajukan Mabes Polri, MA Terbelah
MA terbelah saat mengabulkan vonis PK praperadilan yang diajukan oleh Mabes Polri. Hakim agung Syarifuddin menolak mengabulkan karena berdasarkan UU, MA tidak berwenang mengadili PK praperadilan.
Kamis, 04 Sep 2014 12:30 WIB







































