detikNews
Pimpinan KPK soal Nurhadi-Harun Masiku Bisa Disidang In Absentia: Sesuai Prosedur
"Kemudian kalau dia (Nurhadi dan Honggo) tidak ada, sekali lagi itu berarti tersangka atau terdakwa tidak gunakan haknya untuk membela diri," lanjutnya.
Jumat, 06 Mar 2020 15:01 WIB