Jaksa Kejari Asahan menuntut hukuman mati lima terdakwa kurir 57 kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Kelimanya merupakan bagian dari jaringan internasional.
Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. Ganja seberat 224 kg disita dalam pengungkapan itu.