detikNews
Ahli Balistik akan Dihadirkan di Sidang Terdakwa Teroris Mulyadi
Seorang ahli balistik dari Polri akan dihadirkan dalam sidang terdakwa teroris Mulyadi (40). Keterangan ahli balistik bernama Maruli Simanjuntak itu diperlukan untuk menjelaskan kepemilikan senjata api milik Mulyadi yang ditimbun di hutan UI Depok.
Senin, 08 Okt 2012 21:21 WIB







































