"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.
"Ini sifatnya untuk bergotong-royong... Sesama mahasiswa pun bisa saling membantu, yang mampu membantu yang kurang mampu, alumni bisa membantu adik-adiknya."