Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan setiap harinya banyak pegawai negeri sipil yang pensiun, dengan begitu jabatan yang ditinggal pensiun akan kosong.
KemenPAN-RB meminta inspektorat pemda membuat aturan rinci soal penanganan konflik kepentingan. Aturan itu harus berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2012.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mendorong agar setiap pimpinan kementerian dan lembaga meningkatkan SPBE agar pelayanan publik menjadi lebih berkualitas dan terpercaya.