detikNews
Perppu Surat Suara akan Perbolehkan Contreng Ganda
Pemerintah akan mengeluarkan Perppu yang memperbolehkan pemilih mencontreng ganda. Contreng ganda dalam surat suara itu, memungkinkan pemilih boleh mencoblos partai atau nama caleg.
Sabtu, 27 Des 2008 18:58 WIB







































